Sabtu, 23 April 2011

Sejarah dan Perkembangan

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah suatu Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. DJKN juga bertanggung jawab terhadap penilaian aset-aset negara.

Pembentukan DJKN tidak lepas dari tugas dan peran PUPN dalam mengurus dan menyelesaikan piutang negara serta permasalahan piutang negara yang semakin kompleks baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Sejarah pembentukan lembaga ini diawali dengan dibentuknya Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976. Dalam Keputusan Presiden Tersebut untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pengurusan, bentuk, susunan organisasi dan tata kerja Panitia Pengurusan Piutang Negara diperkokoh dan ditambah dengan pembentukan Badan Urusan Piutang Negara (BUPN).

Piutang macet yang harus ditangani oleh BUPN semakin lama semakin meningkat dan permasalahannya semakin kompleks. Tanpa diimbangi dengan perkembangan organisasi dalam mengurus piutang negara, sangat dirasakan belum memadai sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut dan untuk lebih meningkatkan pelayanan dalam pengurusan dan penyelesaian piutang negara serta untuk lebih mempermudah BUPN dalam menjalankan eksekusi lelang karena pada umumnya terhadap Penanggung Hutang yang “nakal”, BUPN dalam menyelesaikan piutang negara macet dilakukan melalui pelelangan barang jaminan piutang negara dan atau harta kekayaan lainnya dari Penanggung Hutang ataupun Penjamin Hutang.


Bila sebelumnya Kantor lelang Negara (KLN) berada dibawah Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan maka dengan dirubahnya keputusan Presiden No. 11 Tahun 1976 yang mengatur Kedudukan, Tugas, Organisasi dan Tata Kerja BUPN ditinjau kembali dan diperbaharui dengan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1999, Kantor Lelang Negara (KLN) berada dibawah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). Berdasarkan Keputusan Presiden Tersebut lembaga BUPN lebih disempurnakan lagi menjadi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) yang mempunyai sembilan Kantor Wilayah di seluruh Indonesia dengan kantor operasional Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) dan Kantor Lelang Negara (KLN).

Dalam perkembangan selanjutnya, BUPLN yang berdasarkan Keputusan Presiden No. 21 tahun 1991 mempunyai KP3N dan KLN sebagai kantor operasional kembali disempurnakan kelembagaannya. Hal ini dapat dilihat dari dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen Keuangan jo. Keputusan Presiden No. 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) dan Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) sebagai kantor operasional dalam pelaksanaan pengurusan dan penyelesaian piutang negara.

KP2LN merupakan gabungan dari Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) dan Kantor lelang Negara (KLN) yang sebelumnya adalah terpisah yang dipimpin oleh kepala kantor yang berlainan. Penggabungan kedua kantor tersebut sudah tentu merupakan salah satu cara yang ditempuh oleh DJPLN untuk dapat lebih meningkatkan pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab disamping untuk lebih mempercepat proses administrasi penyelesaian piutang negara yang macet melalui lelang eksekusi barang jaminan piutang negara dan atau harta kekayaan lainnya dari Penanggung Hutang.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 94 tahun 2006 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan jo. tanggal 11 Juli 2008, kelembagaan DJPLN kembali disempurnakan menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Yang mana dalam Pasal 1018 PMK tersebut disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Dan KP2LN yang disempurnakan kelembagaannya menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah sebagai instansi vertikal DJKN yang berada dibawah pertanggung jawaban langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. KPKNL merupakan kantor operasional dalam pelayanan kekayaan negara dan lelang.

Nilai-Nilai Utama DJKN

- Integritas (Integrity)

Sikap dasar dan sikap mental yang menjunjung tinggi kebenaran.

- Komitmen (Commitment)

Senantiasa melakukan upaya terbaik dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dalam menyelesaikan setiap tugas.

- Ketulusan (Sincerity)

Selalu bekerja dalam kesungguhan dan keikhlasan serta senantiasa menjaga kebersihan hati.

Tentang Kami

Alamat  : Jl Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta, Indonesia 10710
Email    : mediadjkn@gmail.com
Telepon : 021-3441276

Visi dan Misi DJKN

Visi:

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara, Piutang Negara, dan Lelang yang Profesional dan Bertanggung jawab untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat.

Misi:

- Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran dan efektifitas pengelolaan kekayaan negara,

- Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum.


- Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam berbagai keperluan penilaian,

- Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

- Mewujudkan lelang yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasikan kepentingan masyarakat.